Palembang – Kepala Bidang Prasarana dan keselamatan Dinas Perhubungan Kayong Utara Galih Tosan mengakui sampai saat ini Dermaga PT AJK Teluk Batang KKU belum mengajukan izin, rekomendasi apakah itu TUKS maupun Tersus.
“Sampai saat ini belum ada, kalau pun ada, pasti sudah ada di arsip, dan sampai sekarang belum dapat salinan,” ujar Galih Tosan.
Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara, Nurgroho Dwi Jatmiko saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha tersebut, pihaknya tak menemukan dokumen maupun rekomendasi milik usaha milik H.Marhali tersebut.
Berbeda halnya dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang, Aksar ia juga menerangkan bahwa Dermaga PT Armada Jaya Khatulistiwa (AJK) dari tiga jenis usahaya tersebut diduga belum memiliki izin.
Pantauan bahwa di lokasi dermaga PT Armada Jaya Khatulistiwa (AJK) masih melakukan aktivitas kapal membawa semen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Pasal 297 Ayat (1) Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Sedangkan Ayat (2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Mengenai hal tersebut suarakalbar.co.id mencoba melakukan CEKFAKTA melalui aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) :https://sehati.hubla.dephub.go.id/map bahwa sekitaran perairan Teluk Batang tidak ditemukan satupun TUKS atau Tersus yang memiliki dokumen izin.
Selanjutnya dalam laman aplikasi SEHATI ini disebutkan keberadaan TUKS atau Tersus yang berizin. Sesuai dengan keterangan dimaknai dengan gambar jangkar kapal berwarna coklat.
Adapun, salah satu tujuan dari aplikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara digitalisasi melalui penyediaan layanan berbasis online, termasuk dalam hal perizinan.