Pali – Salah seorang warga Tanah Abang Kabupaten Pali Eko Aprianto, melaporkan Ketua Ormas FL, AK ke Polres Pali atas tuduhan dugaan melakukan pengerusakan sarana property perusahaan CV. ASM yang berlokasi di Jalan Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B-1/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/Polda Sumsel, tanggal 25 Juni 2024 dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan oleh AK dan kawan – kawan.
Menurut Eko yang juga tercatat sebagai Humas CV. ASM menyampaikan bahwa AK dan rekan –rekannya tiba –tiba datang dengan nada tinggi dan terkesan melakukan intimidasi kepada orang lapangan yang sedang bekerja sambil mempertanyakan izin penutupan jalan, meski dirinya sudah menjelaskan AK dan Rekannya tidak menghiraukan hingga melakukan pengerusakan.
“ Mereka AK dan Rekannya secara tiba- tiba datang dan mempertanyakan izin penututan jalan, kita sudah menjelaskan bahwa kita sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan polsek setempat untuk melakukan penutupan sementara karena alat berat kami sedang di gunakan untuk pemancangan di takutkan dampak operasional alat untuk membuat jembatan darurat dapat membahayakan penguna jalan, namun mereka tidak terima dan langsung melakukan pengerusakan” jelas Eko.
Eko berharap agar Polres PALI segera melakukan proses hukum terhadap terlapor agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan main hakim sendiri seolah –olah mereka yang paling benar, perlu di ingat bahwa Negara kita mengganut Negara hukum, siapapun yang berbuat kejahatan di harus bertanggung jawab di mata hokum.
“ Kami sangat berharap agar proses hokum ini terus berlanjut, Negara kita kan Negara hukum, siapapun yang melanggar hukum harus bertanggungjawab dimata hukum dan pihak polres dapat cepat melakukan proses hukum sehingga pembangunan di kabupaten PALI tidak mengalami hambatan yang dapat meningkatkan sekesahteraan masyarakat,” Tandas Eko
Di lain pihak yang di kutip melalui media https://mahadaya.co/ Fakar lematang sebuah ormas yang berbasis di PALI yang di ketuai Aka Cholik membenarkan beberapa hari ini pihaknya melakukan aksi dijalan, karena menurutnya penutupan jalan harus ada izin Dishub dan simulasi lalulintas tidak boleh paksakan orang, apalagi tutup jalan umum ini milik masyarakat bukan perusahaan , ujar AK Cholik.
“ bahwa kita sudah menghubungi dishub Ibu Tika , beliau ada di Palembang menyatakan Belum ada komunikasi terkait penutup jalan tersebut seharusnya dishub akan membuat simulasi agar tidak merugikan dan meresahkan masyarakat,” Kata mantan DPRD Pali ini.(RED)