Palembang – Sebanyak 11 DPRD di Sumsel belum menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024. 11 DPRD di Sumsel yang belum menetapkan perolehan kursi yakni 10 Kabupaten/Kota dan 1 DPRD Provinsi.
“10 kabupaten dan provinsi (DPRD Sumsel) yang belum dapat melakukan penetapan karena sedang menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK RI,” ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko, Minggu (6/5/2024).
Menurut Handoko, terkait dengan tahapan Pilkada 2024, pihaknya saat ini sedang dalam tahapan pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024.
“Kami juga meluncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 serta peluncuran maskot dan jingle,” ujarnya.
Dikatakan Handoko, KPU menyebutkan sebanyak tujuh daerah yang telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
“KPU RI telah menerima laporan terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April 2024,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, di Sumsel terdapat tujuh daerah yang tidak ada laporan sengketa hasil pemilu, yaitu Kota Lubuklinggau, Pagar Alam, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, OKU Selatan, dan Penukal Abab Pematang Ilir (PALI).
“Tujuh daerah ini dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024. Penetapan ini telah dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024),” jelasnya.