Palembang – Tim gabungan kepolisian melakukan pembongkaran bangunan diduga gudang penimbunan BBM ilegal drilling. Saat pembongkaran, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi.
Diketahui, gudang tersebut berada di Jalan H. Sarkowi B., Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pantauan detikSumbagsel, gedung tersebut dibongkar sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (27/4/2024).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebutkan bahwa pembongkaran ini dilakukan oleh pihaknya, Satpol PP, Satreskrim Polrestabes Palembang, serta Polsek Kertapati.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya gudang penimbunan BBM ilegal drilling di Jalan H. Sarkowi ini, maka kami tindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, gudang tersebut ternyata kosong. Bagus menyebutkan, tidak ada aktivitas apapun yang ditemukan saat pihaknya melakukan cek tempat kejadian perkara.
“Namun, gudangnya tetap kita bongkar karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait dengan bangunan itu, Bagus memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan lama gudang terbengkalai tersebut.
“Kami sedang lidik sudah berapa lama bangunan gudang tanpa IMB ini ada,” ungkapnya.