Palembang – Ruas jalan Kota Palembang saat ini dibayangi kemacetan dan parkir liar. Pemerintah Kota Palembang mengaku tidak menerima Pendapatan Adli Daerah (PAD) maksimal akibat parkir ilegal tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Pemkot Palembang bersama Polrestabes Palembang pun memetakan kemacetan dan parkir liar di Kota Palembang.
“Kita mencoba memetakan kemacetan parkir liar yang terjadi di Kota Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (25/4/2024).
Menurut Haryo, Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang bersama Polrestabes Palembang telah memetakan 10 titik parkir liar yang menjadi biang kemacetan di Kota Palembang pada tahap awal ini .
Polrestabes Palembang juga siap menindak juru parkir liar. Termasuk pihak yang ada di belakangnya karena melanggengkan tindakan ilegal tersebut.
“Tindakan dari parkir liar termasuk dari pungli. Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan ditindak dengan penangkapan dan penjatuhan sanksi berat. Tak hanya jukir kita tangkap yang menjadi backingnya juga akan ditindak tegas,” tegasnya.
Adapun 10 lokasi parkir liar yang sudah dipetakan antara lain di Jalan MP Mangkunegara (JM Kenten), Jalan Jenderal Sudirman (RSUD Moh Hoesin/ KFC), dan Jalan Mayor Salim Batubara (Sekip Bendung).
Kemudian di Jalan Letkol Iskandar (depan PIM), Simpang Sungki (depan Pasar Sungki), Jalan Kolonel Burlian (depan Pasar KM 5), Jalan Jenderal Sudirman (depan MTS Negeri 1), Jalan R Soekamto (depan PTC Mall), Jalan Yos Sudarso (Pasar Lemabang), dan Jalan Jenderal Sudirman (Cinde sampai Air Mancur).