Palembang – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan pasca Idul Fitri 1445 H. Pengadilan Agama Palembang mencatat ada 91 kasus perceraiannya yang masuk dalam sepekan terakhir.
“Usai Lebaran, mulai dari pekan pertama masuk kerja sejak tanggal 16 April 2024 sampai sekarang sudah masuk sebanyak 91 kasus mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Palembang,” kata Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi kepada detikSumbagsel, Selasa (23/4/2024).
Yuli mengatakan perkara perceraian sangat meningkat usai Lebaran dibanding bulan Ramadan.
“Kami sempat kaget usai Lebaran ini perkara perceraian cukup banyak, sebelumnya pada bulan Januari petugas Pengadilan Agama menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus. Setelah Lebaran ini, tren grafik perceraian kembali meningkat baru sepekan sudah 91 kasus yang masuk,” ungkapnya.
Dijelaskan Yuli, penyebab kasus perceraian diajukan di Palembang ini beragam mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan yang menyebabkan KDRT dan lain sebagainya.
“Saya contohkan satu ya kasusnya pas hari pertama kerja tanggal 16 April ada seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya. Dia sengaja mengajukan usai Lebaran agar lebih enak mengurus berkas,” ujarnya.
Namun setiap pengajuan cerai yang diajukan masyarakat, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan mediasi dan memberikan nasihat apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
“Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya,” tutupnya.(red)