Palembang – Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait aturan penggunaan mobil dinas, untuk digunakan mudik Lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, Pemkot Palembang masih menunggu arahan dari pusat.
“Untuk aturan penggunaan mobil dinas apakah boleh digunakan untuk mudik Lebaran oleh para ASN, saya masih menunggu aturan dari pusat,” kata Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Kamis (4/4/2024).
Dewa menjelaskan biasanya aturan terkait mobil dinas tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan juga KPK.
“Saya juga sudah menanyakan dan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KPK namun memang tahun ini belum ada aturan resmi yang keluar terkait penggunaan mobil dinas,” ungkapnya.
Jika melihat dari tahun sebelumnya, kata Dewa, peraturan Kemenpan RB, dan juga KPK ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Jika lihat aturan tahun kemarin Kemenpan RB dan KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” ujarnya.
Dewa juga mengimbau ASN untuk tidak dulu menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelum ada aturan resmi keluar.
“Saya harap ASN jangan dulu menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelum ada aturan resmi yang keluar,” ujarnya.