“Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor: PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel, Mohd. Radyan dalam keterangan terrulis yang diterima InfoPublik, Senin (3/4/2023).
Dari penggeledahan, penyidik memperoleh barang dan dokumen berupa satu kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bagian atas berwarna biru yang beriksi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatra Selatan.
Kemudian, satu kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana orange yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatra Selatan.
Enam dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumatra Selatan, dan satu flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumatra Selatan selama 2021.
Barang dan dokumen yang diperoleh selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumatra Selatan, serta pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 pada KONI Provinsi Sumsel.