PALEMBANG – Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang selama Bulan Ramadan berubah. Yakni dari pukul 09.00-13.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Gunawan, melalui Sekretaris DPMPTSP Palembang, Yan Sabar kepada SUMEKS.CO, Kamis 23 Maret 2023.
Lakukan ini sekali saja dan Anda akan selamanya bebas dari nyeri lutut dan sendi.
“Jam 09.00-13.00 WIB itu untuk pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP,” kata Yan Sabar.
Yan Sabar menjelaskan, jam operasional tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai Aparataur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah. Baik instansi pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah,” jelasnya.
Yan Sabar menuturkan, Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
“Bagi masyarakat Palembang yang membutukan pelayanan di DPMPTSP silahkan datang pada jam operasional tersebut. DPMPTSP Palembang akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik,” tukasnya.