Baturaja – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) per 31 Desember 2018 dan 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 2.A/LHP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 18 Maret 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 2.B/L HP/XVIII.PLG/03/2019 tanggal 18 Maret 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan, serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten OKU. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.
- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Kehilangan Potensi Penerimaan Daerah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Pengelolaan Retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Ketentuan;
- Potensi Kehilangan Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari Penyewaan Tanah dan Bangunan atas Kerja Sama Pemanfaatan Islamic Center;
- Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 172.933.106,25;
- Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp 183.496.197,00 dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp 29.879.500,00;
- Pertanggungjawaban Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan;
- Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sebesar Rp 1.527.767.045,70;
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah Tidak Tertib;
- Penyaluran dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Tahun 2018 Tidak Sesuai Ketentuan.(DAENG)